PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP TRADISI BADAPAT BAWARANG DALAM PROSESI PERKAWINAN ADAT BANJAR
Abstract
Perkawinan merupakan sebuah hubungan laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada ikatan yang suci atas dasar hukum agama. Pada masyarakat suku Banjar terdapat tradisi Badapat Bawarang dalam prosesi perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pandangan tokoh agama terhadap tradisi Badapat Bawarang dalam prosesi perkawinan adat Banjar. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada tokoh-tokoh agama dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badapat Bawarang adalah budaya yang biasa dilakukan saat beberapa hari setelah acara resepsi, Badapat Bawarang adalah pertemuan antar besan denga tujuan silaturrahmi untuk saling mengenal antara keluarga pengantin laki-laki dengan keluarga pengantin perempuan. Silaturahmi ini sudah ada sejak zaman nabi dan sangat diperintahkan karena dapat mendatankgkan banyak manfaat diantaranya memanjangkan umur dan meluaskan rejeki. Biasanya dalam tradisi Badapat Bawarang ini masing-masing keluarga menceritakan silsilah keluarganya masing-masing , dalam tradisi Badapat Bawarang ini pihak laki-laki membawa barang-barang seperti piduduk, alat-alat makan dan bibit pohon kelapa dan pisang sebagai hadiah dari pihak penganten laki-laki kepada pihak perempaun. Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa tradisi Badapat Bawarang dalam perkawinan adat Banjar menurut tokoh agama sangat diperbolehkan karena dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi untuk menjalin hubungan kekeluargaan dan menguatkan pilar-pilar kasih sayang antara beberapa keluarga dan menguatkan hubungan sosial kemasyarakatan yang diberkahi dalam Islam.
References
Sunggono, B. (1998). Metodologi penelitian hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dina Safira Raudotul Jinan. (2019). Pandangan tokoh agama Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Terhadap Tradisi Saweran Biduan. IAIN Purwokerto. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/id/eprint/6550
Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh perkawinan muda terhadap ketahanan keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1). http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/download/28141/pdf
Noorthaibah, N. (2012). Refleksi budaya muslim pada adat perkawinan budaya Banjar Di Kota Samarinda. FENOMENA, 4(1). https://doi.org/10.21093/fj.v4i1.214
Iqbal, H. (2002). Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wafa, M. N. A. (2018). Hutang benih bawang merah bersyarat dalam pandangan tokoh agama (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim). http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/12924.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia Ediso Ketiga. Balai Pustaka.
Akbari, R. (2018). Jujuran dalam adat Banjar (kajian etnografis hukum Islam dalam perkawinan adat Banjar) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41086.
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.
Sumartini, S. (2018). Pandangan tokoh Nahdlatul Ulama di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro terhadap Adat Larangan Ngalor-Ngulon bagi Laki-laki (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo). http://etheses.iainponorogo.ac.id/3858/1/SUMARTINI%20210114006.pdf
Taufik, T., Bahari, Y., & Supriadi, S., (2016) Pandangan tokoh agama dalam upacara Adat pernikahan Melayu Sambas (Doctoral dissertation, Tanjungpura University). https://media.neliti.com/media/publications/211055-none.pdf
Wulan, D. C. (2018). Pandangan hukum Islam terhadap tradisi Jujuran dalam prosesi perkawinan adat Banjar di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6427
Jamalie, Z. (2014). Akulturasi dan kearifan lokal dalam tradisi baayun maulid pada masyarakat Banjar. El-HARAKAH (TERAKREDITASI), 16(2), 234-254.